banner 728x250

Kasus Korupsi Sumur Bor Suela, Jaksa Tetapkan 4 Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

Radiokancanta.com- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan 4 orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan sumur bor di Dusun Tejong Daya Desa Ketangga Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB). Anggarannya bersumber dari APBN DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu Pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi Tahun Anggaran 2017.

banner 325x300

“Bahwa pada tanggal 12 Juni 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dalam upaya penegakan hukum telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka berinisial “DS”, “ABS”, “Mr.M” dan “AST”,terang Plh Kepala Seksi Intelelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma, Jumat (13/06/2025).

Keempat tersangka, terangnya, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.051.471.400 berdasarkan Laporan Hasil Audit atau Pemeriksaan Khusus Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Para tersangka DS, ABS, Mr.M dan AST disangkakan primair palasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah”,tegasnya.

Selanjutnya, kata Bagus, luntuk kepentingan proses penyidikan terhadap tersangka DS dan ABS dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *