Kancanta.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat melakukan penandatanganan kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Selong tentang Program Skema Sharing Iuran (SSI) peserta JKN.
Penandatanganan perjanjian kerjasama itu disaksikan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dan Sekda HM. Juaini Taufik di Rupatama Kantor Bupati Lombok Timur, Selasa (23/09/2025).

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan kolaborasi ini adalah wujud nyata dan komitmen Pemkab untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat miskin ekstrim agar mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Secara perlahan dan bertahap, saya akan terus memikirkan cara agar masyarakat miskin ekstrem ini mendapatkan kemudahan, baik dari sisi kesehatan maupun peningkatan ekonomi,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi ini menjadi kunci utama untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat Lotim, terutama seribu masyarakat miskin ekstrem di Lotim untuk mendapatkan hak dasar mereka, yakni layanan kesehatan yang layak.
Pada tahun ini, Bupati yang karib disapa H. Iron menambahkan, akan memprioritaskan alokasi anggaran untuk program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat khususnya yang masuk kategori miskin ekstrim.
“Efisiensi anggaran bukan berarti pelit, tetapi bagaimana menempatkan anggaran pada tempat yang nyata,” imbuhnya.
Deputi Direksi Wilayah 11 Bali – Nusra Mangisi Raja Simarmata mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui pembentukan Tim SMART JKN. Diharapkan model ini bisa menjadi solusi efektif dalam menjawab berbagai tantangan BPJS Kesehatan di daerah lain.
Ia memaparkan data per September 2025, cakupan kepesertaan JKN di Lotim telah mencapai lebih dari 99%. Namun, ia mengakui adanya tantangan besar, yaitu tingkat keaktifan peserta yang menurun hingga 73%. Menanggapi hal ini, BPJS Kesehatan telah berdiskusi intensif dengan berbagai pihak untuk mencari solusi.
Lebih lanjut, Ia menyebut bahwa BPJS Kesehatan memiliki program donasi yang bertujuan membantu pemerintah dan masyarakat untuk menjamin ketersediaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi yang belum memilikinya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baznas Lombok Timur Dr. Hamidi mengatakan penyaluran zakat tetap berdasarkan asnaf sesuai syariah. Salah satu diantaranya adalah diantaranya kolaborasi dengan pemda untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi warga miskin ekstrim melalui program Skema Sharing Iuran.
“Untuk sementara kita tanggung seribu orang miskin ekstrem dulu. Masyarakat yang kita bayarkan inilah masyarakat kategori miskin ekstrim dan tidak boleh lepas dari delapan asnaf penerima Zakat Infaq dan Sedekah itu”, ungkapnya.
Dana sharing anggaran pembayaran iuran ini juga diklaim sudah sesuai dengan prinsip yang harus dijalankan oleh semua Baznas di Indonesia. Yakni aman syar’i, aman regulasi dan aman NKRI.
“Dana yang dikelola oleh Baznas itu bersumber dari zakat, infaq dan sedekah (ZIS ) dan dana sosial lainnya. Jadi harus sesuai dengan prinsip baznas yakni aman syar’i itu,” jelas Hamidi.
Hamidi menjelaskan, besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per orang. Namun melalui SSI ini Baznas akan menanggung sebesar Rp 20 ribu per orang, kemudian sisinya akan ditanggung oleh Pemkab dan Dinas Kesehatan. (*)