Polisi Musnahkan 52,53 Gram Sabu

Selong – Polres Lombok Timur memusnahkan 52,53 gram sabu yang disita dari pelaku narkoba inisial BAP (41), warga Desa Masbagik Timur Kecamatan Masbagik. Proses pemusnahan disaksikan oleh perwakilan penegak hukum lainnya dan pengacara pelaku.

“Pemusnahan barang bukti ini dari keseluruhan bb berat kotornya 52,53 gram dan berat bersihnya 47,33 gram”,terang Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, S.IK, SH, Kamis (22/05/2025).

Pelaku BAP sendiri ditangkap pada tanggal 7 Mei 2025 di sebuah mini market di wilayah Desa Montong Baan Selatan Kecamatan Sikur.

Pada saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di celana pelaku. “Setelah kita interogasi, kita lakukan pengembangan di salah satu kos pelaku sehingga kita amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 54 gram”,tambah Kasat Narkoba Polres Lombok Timur IPTU Muhammad Naufal.

Lebih jauh, Naufal mengatakan, barang bukti sabu yang ditemukan di kos pelaku di wilayah Terara disembunyikan di sebuah mesin pengharum ruangan yang berada di kamar kos.

Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 dan 112 Undang – Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara.

Exit mobile version